Dituduh Gelapkan Dana Arisan Online Ilegal, Ratna Komalasari Beri Penjelasan; Justru Saya Adalah Korban!

Jakarta, tokonyaberita – Sudah jatuh, tertimpa tangga.” Mungkin ini pribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi Ratna Komalasari. Wanita berusia 27 tahun asal Karawang itu terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang dengan modus arisan online.

Alih-alih seperti yang dituduhkan, Ratna justru menegaskan bahwa dirinya merupakan satu dari puluhan atau bahkan ratusan orang yang menjadi korban penipuan arisan online illegal, yang menjanjikan keuntungan cepat tersebut.

Ratna mengaku pertama kali mengenal arisan online ini pada Maret 2023 dari seorang tentangganya bernama Nenti. Saat itu Nenti menawarkan arisannya dijual sebesar Rp3,5 juta dan dijanjikan akan cair pada saat dia mendapatkan giliran arisan pada pertengahan April tahun 2023 sebesar Rp5 juta.

“Dengar tawaran tersebut saya pun tertarik dan membelinya dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama saya ke rekening BCA atas nama Nenti. Lalu pada tanggal yang dijanjikan yaitu pertengahan April tahun 2023, Nenti memberikan kepada saya uang tunai sebesar Rp5 juta sesuai kesepakatan,” ungkap Ratna dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Kemudian pada pertengahan April 2023, Ratna mengaku melihat sebuah tayangan iklan di akun Facebook dengan nama “Ninche”, yang menawarkan konsep bisnis serupa. Ia pun tertarik lantaran sudah pernah merasakan hasilnya.

“Saya lalu berkomunikasi dengan Ninche, beliau menawarkan kepada saya sama seperti yang ditawarkan Nenti. Pada tanggal 12 April 2023 saya mengirimkan uang melalui transfer Bank BRI atas nama Saya kepada rekening BRI atas nama Ninche Febrianti sebesar Rp13 juta dengan janji tanggal 22 April 2023 cair sebesar 15 juta. Setelah itu pada waktu yang dijanjikan tersebut, Ninche mentransfer kembali uang kepada saya tanggal 22 April 2023 sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp15 juta,” urai Ratna.

Setelah bertransaksi beberapa kali, bisnis arisan ini tampak berjalan lancar tanpa kendala, Ratna pun semakin percaya pada Ninche. Atas dasar kepercayaan itu dan atas persetujuan dari Ninche, Ratna akhirnya ikut memasarkan produk arisan online tersebut.

Dari situ Ratna mulai mendapatkan member, sebuah istilah yang dipakai bagi mereka yang ikut membeli arisan online ini. Namun Ratna menegaskan, bahwa setiap transaksi pembelian arisan dari member langsung ia teruskan kepada Ninche. Begitu pula sebaliknya, uang pokok dan keuntungan yang didapat langsung diteruskan oleh Ratna dari Ninche kepada para member.

“Saya sama sekali tidak mengambil hasil sedikitpun dari setiap arisan yang dibeli oleh member saya, karena saya langsung menyetorkan seluruhnya kepada pemilik arisan,” ucap Ratna.

Sebulan berselang, Ratna Komalasari akhirnya terhubung dengan Abdul Haris, orang yang disebut sebagai kepala dari seluruh sistem arisan online ini. Sejak saat itu Ratna pun mulai bertransaksi langsung dengan Abdul Haris.

“Cuma dengan Abdul Haris semua transaksi pembelian arisan dilakukan secara tunai alias tidak dengan transfer. Semua transaksi itu dibuktikan lewat kwitansi bermaterai,” tandas Ratna.

Singkatnya, mulai Agustus dan September 2023 bisnis arisan online ini mulai tidak berjalan mulus. Uang yang disetorkan oleh Ratna kepada Abdul Haris, Ninche dan Prima Atmaja, suami Ninche tidak kembali.

Total dana yang disetorkan Ratna kepada Ninche adalah sebesar Rp879,5 juta, lalu yang diserahkan Prima Atmaja sebesar Rp449,5 juta, serta kepada Abdul Haris sebesar Rp2,1 miliar.

“Jadi total uang yang saya setorkan kepada mereka bertiga yakni sekitar total Rp3,4 miliar,” tukas Ratna.

Pada 26 Maret 2024 lalu, Ratna Komalasari telah melaporkan Abdul Haris, Ninche Febrianti dan Prima Atmajaya kepada Polda Jabar dengan Nomor: LP/B/135/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Ratna berkomitmen tetap menunjukan itikad baik dengan berusaha untuk mengembalikan dana member yang membeli arisan darinya.

“Sejauh ini, dari 28 member, 6 member telah saya kembalikan seluruhnya, 15 member saya kembalikan sebagian, dan 8 member masih saya upayakan,” tukas Ratna.

Total dana yang telah dikembalikan sebesar Rp409,45 juta dari harta pribadinya.

Meski demikian, Ratna, suami juga keluarga nya masih mengalami perlakuan tidak menyenangkan, tekanan, ancaman, intimidasi, dan fitnah dari para member.

Misalnya saja perlakuan dari member berinisial NF yang hingga kini masih menyita sejumlah barang milik Ratna, walaupun kerugiannya telah digantikan. Begitu juga dengan member berinisial KG yang menyeret keluarga suami Ratna, yang notabene tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini. Bahkan KG sempat menodongkan sejanta tumpul kepada suami Ratna.

“Saya sungguh berharap bisa mendapat perlindungan dan keadilan dari pihak berwenang. Harta saya juga telah habis saya keluarkan untuk para member, namun masih belum cukup untuk menutupi semua, padahal sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya pun merupakan korban dari komplotan ini, ” pungkas Ratna. (Amr)

Diterbitkan oleh tokonyaberita

toko yang menyajikan ragam berita dan video

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai